Notice: Undefined index: act in /var/www/html/fhukum/media.php on line 18
Fakultas Hukum Untag Surabaya

ESENSI MENGHUJAT DAN MENGKRITIK

Kamis, 16 Mei 2019 - 16:30:28 WIB
Dibaca: 455 kali

Category: Tri Dharma Dosen

Created on Thursday, 16 May 2019 04:29

Hits: 118

Tulisan milik Tomy Michael berjudul Esensi Menghujat Dan Mengkritik dimuat dalam Harian Media Indonesia 16 Mei 2019.

Dalam keadaan terpaksa, segala sesuatu dapat dilakukan dan hal yang dilakukan bisa berdampak buruk atau mengarah pada kebaikan. Ketika seseorang melakukan hujatan maka ucapan-ucapan tersebut seringkali berisi kebencian. Penyebabnya bisa saja karena pihak ketiga, ingin menyelesaikan masalah secara cepat atau dengan menghujat maka ketenangan hidup diperoleh.

Sebetulnya menghujat bagi saya sendiri tidak sekadar meluapkan rasa emosi, muak dan ketidaksukaan tetapi kepada siapa hal itu ditujukan adalah patut diperhatikan. Mengingat Indonesia adalah negara hukum maka segala tingkah laku selalu diawasi oleh hukum. Pemahaman diawasi hukum seringkali ditafsirkan sebagai pengekangan akan kebebasan individu dalam mengekspresikan dirinya sehingga tudingan untuk menghapus pasal-pasal subversif tetap ada. Di Indonesia sendiri ketika seorang menghujat maka ada beberapa pasal yang bisa dikenakan antara lain kitab undang-undang hukum pidana atau undang-undang informasi dan transaksi elektronik tetapi keberadaan pasal tersebut tidak dapat dimaknai secara tekstual saja sehingga ada berbagai jenis putusan Mahkamah Konstitusi untuk meniadakan yang menimbulkan ketidakadilan hukum

Adakalanya hujatan yang muncul akibat mengekor dari pencetus hujatan pertama sehingga seluruhnya tertarik untuk mengikutinya. Bisa juga hujatan itu muncul akibat ketidaktahuan akan implikasi suatu norma hukum akan dirinya. Memang secara normatif, siapapun yang menghujat bisa dipidana dengan berbagai delik (biasa atau aduan) namun apakah dengan memidanakan orang yang menghujat akan menghasilkan keadilan hukum? Efek jera adalah penjara dan ketika itu terus dilakukan maka hujatan-hujatan akan mengalami pembiasan makna. Bisa saja, seorang anak kecil yang menghujat bapaknya karena tidak diperbolehkan naik sepeda motor karena belum memiliki surat ijin mengemudi akan mendekam dalam penjara.

Saya tidak bisa menyalahkan pemerintah ketika hujatan semakin sering didengar dan hasilnya pun juga berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ketika saya berbincang dengan ahli filsafat, ia mengatakan bahwa segala hal mempengaruhi seseorang terkait hujatan apalagi di era sebelum dan sesudah pemilu. Kemudian mengatasinya dengan memberi pemahaman akan makna Pancasila sehingga itulah yang harus menjadi landasan sebelum berucap dan bertindak.

Saya setuju dengan pendapatnya namun Pancasila tidak bisa sekadar dipahami dalam waktu singkat, ia harus melalui permenungan yang lama. Cara pragmatisnya yaitu dengan mengenalkan hukum secara dini kepada siswa di pendidikan dasar serta adanya diskusi-diskusi santai akan hal-hal yang sekiranya itu tidak apa-apa di masyarakat namun dalam hukum itu tidak boleh. Maksud frasa “tidak apa-apa di masyarakat” misalnya seperti membuang puntung rokok sembarangan, menggunakan lampu mobil berwarna putih atau parkir di jalanan umum. Pencegahan memang harus giat dilakukan karena apabila suatu hal buruk menjadi kebiasaan yang dapat diterima secara universal maka ia pun berubah menjadi norma. Jalan terakhirnya, hukum pun wajib mengikutinya. Jadi mengatasi hujatan yang paling sederhana yaitu dengan mengkritik dan memberikan jalan keluar yang rasional. Saya yakin hujatan itu akan hilang dengan secara cepat.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya