Notice: Undefined index: act in /var/www/html/fhukum/media.php on line 18
Fakultas Hukum Untag Surabaya

MoU Dengan Pemkot Surabaya

Rabu, 02 Juni 2021 - 17:47:11 WIB
Dibaca: 443 kali

Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya terus menerapkan kebijakan ‘Merdeka Belajar, Kampus Merdeka’ yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI dengan memperluas jalinan kerjasama. Senin, (31/5) tepat peringatan Hari jadi Kota Surabaya ke-728, Rektor Untag Surabaya-Dr. Mulyanto Nugroho, MM., CMA., CPA. melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Tri Dharma dan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan pemerintah Kota Surabaya. Penandatanganan MoU secara luring ini dilakukan di Balai Kota Surabaya dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Untag Surabaya baru kali pertama melakukan MoU dengan Pemkot (Kota Surabaya) secara lembaga. Meski beberapa Dosen Untag Surabaya sudah sering bekerjasama. Misalnya saat kegiatan UCLG, siola, cagar budaya dan lainnya,” kata Kepala Bagian Kerjasama dan Urusan Internasional-Wiwin Widiasih, S.T., M.T. saat diwawancarai di Kantor Humas Untag Surabaya. Adapun secara parsial yang dilakukan MOU, seperti Pemerintahan Kota Surabaya secara rutin menggandeng Pusat Layanan Psikologi Untag Surabaya dalam placement test calon karyawan.

Wiwin mengatakan penandatanganan MoU tersebut adalah salah satu upaya implementasi MBKM di Untag Surabaya. Wiwin juga menerangkan bahwa sebelum sampai pada penandatanganan MoU, Untag Surabaya melakukan audiensi ke berbagai dinas di Pemkot Surabaya. “Kami menawarkan program magang enam bulan di dinas-dinas terkait. Kegiatan lainnya tentu bernuansa Tri Dharma Perguruan Tinggi, ada pengabdian masyarakat juga,” jelasnya. Wiwin menambahkan bahwa bagi para mahasiswa peserta MBKM, maka akan dapat dikonversikan ke sks, “Nanti prodi akan menyesuaikan dengan mata kuliah dan divalidasi oleh Biro Akademik.”

Dijelaskan oleh Wiwin bahwa penandatanganan MoU dalam kebijakan MBKM harus disertai dengan aktivitas kerjasama, “Semua pemerintah kabupatan/kota yang menjadi mitra harus dirincikan kegiatannya.” Dalam pelaksanaannya, setiap fakultas harus melakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dengan dinas terkait. Dosen prodi Teknik Industri ini memaparkan, “Untuk magang MBKM, FISIP melalui prodi Administrasi Negara akan mengirimkan mahasiswa ke Departemen Arsip. Untuk mahasiswa Fakultas Hukum bisa ditempatkan di Biro Legal Pemkot.”

Adapun terkait pengabdian masyarakat, Wiwin menambahkan, “Di bidang hukum, Fakultas Hukum akan melakukan sosialisasi produk hukum daerah. Lalu Fakultas Psikologi akan melakukan pengabdian di Dinas Sosial serta Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Meskipun FIB sudah memulai ya di Balai Bahasa.” Sebagai Eco Campus, lanjutnya, Untag Surabaya akan mendukung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui pemanfaatan teknologi tepat guna, “Nantinya oleh prodi Teknik Informatika, flora di dinas akan dibuatkan barcode.”

Lebih lanjut Wiwin mengatakan bahwa pelaksanaan aktivitas MoU menjadi poin penting dalam pemeringkatan program studi dan perguruan tinggi, “Indikator Kinerja Utama atau IKU jadi tuntutan perguruan tinggi masa kini. Penilaiannya mencakup jumlah mahasiswa magang dan lulusan yang terserap dunia kerja. Dalam pelaksanaan aktivitas MoU dengan Pemkot Surabaya selama 3 tahun ini, Wiwin berharap daya serap lulusan semakin tinggi, “Kerjasama dengan industri maupun pemerintahan ini harapannya bisa menjadikan gap antara kelulusan dan terserap kerja semakin kecil.” (um/rz)


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya