Notice: Undefined index: act in /var/www/html/fhukum/media.php on line 18
Fakultas Hukum Untag Surabaya

TOMY MICHAEL DAN HUKUM KOSMOPOLITAN

Sabtu, 10 Februari 2018 - 13:29:05 WIB
Dibaca: 1269 kali

Karya milik Tomy Michael berjudul Hukum Kosmopolitan, berhasil dipresentasikan dalam Conference On Reviving Benedict Anderson Imagined (Cosmopolitan) Communities di Driyakara Auditorium Universitas Sanata Dharma Yogyakarta (13-14 Januari 2017).

Berikut isi tulisannya... Mengacu etimologi, “kosmopolitan” yang kita kenal berasal dari bahasa Yunani κοσμοπολ?τηςkosmopolites, “warga dunia”. Kata itu sendiri berasal dari κ?σμοςkosmos, “Dunia” dan πολ?τηςpolites, “warga”. Saat ini kosmopolitan diartikan sebagai mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas; terjadi dari orang-orang atau unsur-unsur yang berasal dari pelbagai penjuru dunia; terdapat di pelbagai bagian dunia. Kosmopolitan merupakan sesuatu yang baik karena menyamakan manusia untuk kebaikan bersama tetapi ketika kebaikan bersama tersebut dicapai maka apakah yang disamakan terdahulu menjadi bagian terutama kemudian? Apabila melihat perkembangan ilmu hukum saat ini khususnya ilmu perundang-undangan, maka peraturan perundang-undangan yang di Indonesia sebenarnya telah lama mengadopsi paham kosmopolitanisme. Pemahaman akan manusia yang sama akan menimbulkan pengurangan hak akan manusia yang lain. Penulis mengambil contoh Pasal 61 dan Pasal 64 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dimana warga negara Indonesia yang memiliki penghayat kepercayaan tidak diperbolehkan mengisi kolom agama pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Hal ini bertentangan dengan Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk ...”. Maka kosmopolitanisme seharusnya menjadikan Indonesia suatu bangsa yang betul-betul menghargai perbedaan agar tercapai tujuan bangsa itu sendiri. Di dalam perkembangan selanjutnya, bunyi pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan juga menimbulkan implikasi hukum yang berbeda. Pasal-pasal tersebut walaupun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (sumber dari segala undang-undang di Indonesia) tetapi tetap saja menimbulkan ketidakadilan hukum. Dengan demikian, kosmopolitan dapat dijadikan sebagai salah satu dasar pemikiran untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya