KULIAH UMUM HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI, HAM DAN MORALITAS DALAM NEGAR
Jumat, 21 September 2018 - 08:52:52 WIBDibaca: 349 kali
Sebagai Kampus Merah Putih, FH Untag Surabaya menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. pada 21 September 2018 di Ruang Mohammad Amin Graha Widya Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Kuliah Umum Hak Politik Mantan Narapidana Dalam Perspektif Konstitusi, HAM dan Moralitas Dalam Negara Hukum yang dihadiri kurang lebih 420 mahasiswa S-1, S-2 dan S-3 FH Untag Surabaya berikut dari kampus lain seperti Universitas Airlangga ataupun Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur. Dengan moderator Dr. hufron, S.H., M.H., Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan penulis buku Konstitusi Ekonomi ini dalam waktu 120 menit memberikan pemikirannya. Prof. Jimly begitu sapaan akrabnya mengatakan bahwa tema ini sungguh aktual karena mantan terpidana menjadi perhatian utama di Indonesia. Ketika seseorang calon terkena kasus korupsi maka harus diperhatikan terlebih dahulu ada apa dengan bangsa itu sendiri. Apakah bangsa itu sendiri lebih senang memisahkan etika dan hukum atau menggabungkannya. Era awal dulu terjadi pemisahan tegas antara etika dan hukum. Hal ini menjadikan kaum agamawan dan kaum negaraawan menjadi pecah. Penegakan hukum bersifat keras sehingga sanksi pidanalah yang lebih mengatur manusianya. Baginya, ketika etika dan hukum bersatu maka disitulah hukum yang baik. Dalam sesi tanya jawab, Prof. Jimly juga mengatakan bahwa sebagai ilmuwan hukum sudah saatnya memahami peraturan perundang-undangan tidak hanya sekadar tanda baca per tanda baca saja namun berusaha mendalami dengan baik. Kita harus berpikir diluar pakem. Jadi ketika belajar hukum maka etika adalah salah satu kunci utamanya.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya