PEMENUHAN HAK PERKAWINAN LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, TRANSGENDER (LGBT) MENURUT PRINSIP-PRINSIP YOGYAKA
Jumat, 14 September 2018 - 08:32:30 WIBDibaca: 405 kali
Pemenuhan Hak Perkawinan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) Menurut Prinsip-Prinsip Yogyakarta 2007 Di Provinsi Jawa Timur merupakan judul Penelitian Dosen Pemula yang didanai oleh Kemenristekdikti 2017-2018. Sebagai bentuk pertanggungjawaban ilmiah maka diadakan Diskusi Kelompok Terarah pada 13 September 2018 di G. 205 Untag Surabaya. Penelitian yang terdiri dari Tomy Michael dan Kristoforus Laga Kleden ini dihadiri perwakilan tokoh agama, organisasi LGBT dan mahasiswa FH Untag Surabaya. Di dalamnya, hak perkawinan merupakan teleologi yang sulit tercapai sehingga hal terpenting adalah memanusiakan para LGBT sehingga hakikat haknya tidak terkurangi sebagai warga negara seperti tidak ada lagi diskriminasi dalam pekerjaan ataupun diskriminasi dalam ekspresi diri.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya