DEBAT MENUJU PERLINDUNGAN ANAK DI NEGARA HUKUM OLEH MAHASISWA HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Kamis, 12 April 2018 - 15:30:44 WIBDibaca: 408 kali
Debat Menuju Perlindungan Anak Di Negara Hukum. Topik dalam debat yaitu Peningkatan Usia Perkawinan (Albert, Angga, Rena, Indra, Adam, Agus), Hak Keperdataan Di Luar Kawin (Angga, Randa, Afeliyanti), Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Berulang Pada Anak (Siwi, Atikah, Imelda, Winy, Budi) dan Pemidanaan Anak Pelaku Kejahatan (Qio, Mona, Gerry, Masudin, Kusno). Juri oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yaitu Dr. Erny Herlin Setyorini, S.H., M.H., dan Syofyan Hadi, S.H., M.H. Juri ketiga dari alumni S-1 dan S-2 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Sukmawaty Arisa Gustina, S.H., M.H. Kegiatan dilaksanakan pada 11 April 2018 di Meeting Room 1 Graha Wiyata Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Jam 17.00 WIB dan berlangsung atraktif.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya