Wawancara Dengan Djoni Liem Mantan anggota Satuan Intai Amfibi Korps Marinir (TAIFIB/DENJAKA)
Senin, 22 Januari 2018 - 17:28:37 WIBDibaca: 579 kali
18 Desember 2017
11.30 – 12.30
Ius ad bellum dan Ius in bello atau Igitur qui desiderat pacem, praeparet bellum?
Wawancara mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yaitu Meike Binsneyder, Petrus Haba Pau, Nurina Ayuningtyas, Tung Anggoro dengan Sersan Mayor KKO (Purn) Djoni Liem. Mantan anggota Satuan Intai Amfibi Korps Marinir (TAIFIB/DENJAKA). Operasi Penugasan: Operasi Dwikora, Permesta, DI/TII, RMS, Aceh, hingga Seroja/Timor Timur. Tujuan dari wawancara untuk mengetahui bagaimana penerapan dari hukum humaniter internasional khususnya. Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 44 Protokol Tambahan Pada Konvensi-Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 Dan Yang Berhubungan Dengan Perlindungan Korban-Korban Pertikaian-Pertikaian Bersenjata Internasional (Protokol I) Dan Bukan Internasional (Protokol II)
Link video https://www.youtube.com/watch?v=Dq0JT7Cr1pQ&feature=share
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya