BUPATI TANA TIDUNG BERHASIL MENDAPAT PREDIKAT CUMLAUDE PADA UJIAN TERBUKA DOKTOR ILMU HUKUM
Sabtu, 20 Desember 2014 - 12:02:46 WIBDibaca: 669 kali
Drs. H. Undunsyah Msi. MH. Kepala Pemerintahan (Bupati) Kabupaten Tana Tidung (KTT) Kalimantan Timur berhasil mendapat predikat kumlot pada Ujian terbuka Doktor (S3) dengan disertasi penelitian ''Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur” dengan tujuan agar dapat menemukan dan menganalisis keabsahan pembentukan Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Timur sehubungan dengan tidak dipenuhinya persyaratan administratif dan perbedaan dasar hukum yang digunakan pada saat pengusulan dan pengesahannya (16/12/2014). Ujian terbuka tersebut dilksanakan di Graha Widya UNTAG Lantai 9.
Dalam sidang ujian terbuka yang diketuai oleh Prof. Dr. Drg. Hj. Ida Aju Bramasari, Dpl. DHE. MPA. Menyatakan Drs. H. Undunsyah Msi. MH. Telah lulus ujian doktor (S3) dengan predikat Kumlot dikarenakan melalui berbagai pengalaman yang dilalui dan peran aktif di masyarakat sehingga dapat menjadi kepala pemerintahan, serta hasil disertasi yang diharapkan melalui penelitian tersebut dapat menemukan dan menganalisis upaya Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam pemenuhan kebutuhan tanah untuk pembangunan infrastruktur bagi pelayanan masyarakat sehubungan dengan adanya konflik lahan di kawasan hutan.
Tana Tidung merupakan kabupaten yang secara filosofis memiliki manfaat daerah otonomi yang sangat besar dengan wilayah perbatasan langsung 1 mil dengan ambalat, diharapkan dapat menyelesaikan konflik sosioal, maupun konflik lahan dengan melihat beberapa segi, yaitu:
- Potensi Sumber Daya Alam yang dimiliki Pulau Kalimantan.
- Semakin tinggi tingkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan intelektual manusia sehingga lebih terbukanya teknologi yang dapat membantu dalam keabsahan Kab. Tanah Tidung.
Berdasar perihal tersebut, pemerintah kota Kalimantan Timur mengupayakan Hak kewenangan tanah masyarakat melalui hukum yang syah, melihat bahwa adanya masyarakat yang belum mengerti tentang tujuan hukum sebagai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Sedangkan yang lebih banyak digunakan hanya segi kemanfaatan wilayah.
"Kami berharap dengan predikat kumlot, saudara Drs. H. Undunsyah Msi. MH. Dapat kembali melaksanakan tugas kepemerintahan sesuai dengan hasil disertasi saudara, terutama dalam mewujudkan tujuan hukum dalam bernegara.." Pesan Dr. Drg. Hj. Ida Aju Bramasari, Dipl. DHE. MPA.
Dari hal tersebut, dapat ditarik kesimpulan:
Secara Yuridis Normatif pembentukan Kabupaten Tana Tidung adalah sah menurut hukum, karena telah memperhatikan berbagai aspek dan telah memenuhi beberapa ketentuan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan ada pada saat dilakukannya pengajuan. Disamping itu keabsahan pembentukan daerah otonom baru khususnya kab. Tana Tidung tidak hanya mempertimbangkan aspek positivisitasnya, dalam arti terpenuhinya persyaratan undang-undang semata, tetapi juga persyaratan lain yang bersifat empiris.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya