DISKUSI TERBATAS MEMBEDAH PERKARA HAK ATAS TANAH ASTRA NAWA
Sabtu, 16 Juni 2018 - 11:48:34 WIBDibaca: 519 kali
Kegiatan yang dilakukan Astra Nawa pada 3 Agustus 2016 tersebut mendatangkan dua dosen yang ahli dibidangnya masing-masing, ada Dr. Sri Setyadji, S.H., M.H., sebagai pakar Hukum Agraria lalu Sad Praptanto Wibowo, S.H., M.H., sebagai Pakar Hukum Peradilan Tata Usaha Negara.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya