Notice: Undefined index: act in /var/www/html/fhukum/media.php on line 18
Fakultas Hukum Untag Surabaya

HAL MENYIMPANG DALAM DEMOKRASI

Rabu, 20 Februari 2019 - 11:46:37 WIB
Dibaca: 396 kali

Tulisan Tomy Michael berjudul Hal Menyimpang Dalam Demokrasi dimuat dalam Harian Media Indonesia Edisi 20 Februari 2019.

Apakah yang disimpangi oleh pemerintah dalam demokrasi? Tentu saja salah satunya adalah kebebasan yang terbatas. Demokrasi yang kita anut bukanlah demokrasi Athena era Platon melainkan demokrasi yang telah bercampur dengan berbagai unsur. Unsur-unsur tersebut berupa ajaran agama, budaya, egoisme kekuasaan, individualistik hingga tujuan akhir yang tak terbatas. Hingga saat ini eksistensi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum mengartikan kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran denganlisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

Tentu saja undang-undang ini harus dipahami dengan kepala dingin dengan tidak membandingkan dengan undang-undang hak asasi manusia namun ia harus dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) khususnya Pasal 18 dan Pasal 19. Secara ortodoks, kedua pasal ini mencerminkan manusia era para filsuf. Saya tidak mungkin menuliskan seluruh pasalnya dan menyadari ini tidak mendidik karena mengutip isi pasal dengan tidak utuh. Dimana ditentukan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama, kemudian pasal berikutnya menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan dan berhak atas kebebasan untuk menyampaikan pendapat.

Ketika undang-undang mengatur pemikiran seseorang maka hal apakah yang mau dicapai? Mungkin negara khawatir akan pikiran manusia yang bebas itu sehingga membahayakan pemerintahannya. Jika membaca buku Platon berjudul Statesman maka akan ditemukan ujaran “And here I will interpose a question: What are the true forms of government? Are they not three—monarchy, oligarchy, and democracy?”, mungkin pertanyaan itu tidak bisa dijawab secara definitif tetapi dipraktikkan terlebih dahulu barulah diketahui jawaban terbaiknya.

Oleh karena itu, kebebasan berpikir sebetulnya bersifat ilusi karena kita hanya diberi kesempatan berpikir tanpa bisa mewujudkannya secara utuh. Andaikata pun negara memberi kebebasan berpikir secara utuh maka seluruhnya akan bersentuhan dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Hingga saat inipun saya masih mengkultuskan ilmu hukum karena ia mengatur segala hal tentang manusia yaitu mulai pembentukan janin, hidup hingga kematian. Dari pemikiran demikian walaupun kebebasan berpikir dibatasi namun kebebasan berbicara tanpa dasar tidak dibatasi, salah satu fakta hukumnya yaitu banyak ditemukan frasa “cukup jelas” di setiap peraturan perundang-undangan kita.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya