Notice: Undefined index: act in /var/www/html/fhukum/media.php on line 18
Fakultas Hukum Untag Surabaya

MEMAKNAI SUMPAH DALAM PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2018 TENTANG SUMPAH JABAT

Kamis, 07 Februari 2019 - 11:44:40 WIB
Dibaca: 392 kali

Tulisan Tomy Michael berjudul Memaknai Sumpah Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Kepala Staf Angkatan telah terbit pada Jurnal Akrab Juara Volume 4 Nomor 1 Edisi Februari 2019 (278-282). Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa (TAP MPR No. VI/2001), dijelaskan bahwa Bangsa Indonesia diciptakan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai bangsa majemuk atas dasar suku, budaya, ras dan agama. Muncul Perpres No. 61-2018 dan konsideransnya bahwa Perwira Tentara Nasional Indonesia dan Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menduduki jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan, harus mengucapkan sumpah pada saat pelantikan. Permasalahan hukumnya yaitu di dalam Pasal 3 Perpres No. 61-2018 yang sifatnya terbatas.Perpres No. 61-2018 bertentangan dengan semangat Pancasila walaupun didalamnya telah mengatur bagi yang berkepercayaan kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu, frasa Demi Allah diganti dengan kalimat lain.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya