Notice: Undefined index: act in /var/www/html/fhukum/media.php on line 18
Fakultas Hukum Untag Surabaya

TIDAK SELALU MENYANGKUT TANAH DAN AIR

Rabu, 30 Januari 2019 - 11:42:19 WIB
Dibaca: 363 kali

Tulisan Tomy Michael berjudul Tidak Selalu Tanah Dan Air dimuat dalam Harian Media Indonesia 29 Januari 2019.
Di antara kita pasti menyatakan bahwa air yang turun dari langit dan tanah yang jatuh dari atas bukit dalam volume yang besar adalah bencana alam. Dimana bencana alam yang demikian selalu menghasilkan tanggapan positif dari masyarakat mulai adanya donasi melalui rekening bank, penyaluran kebutuhan sehari-hari, bimbingan konseling bagi masyarakat yang terdampak hingga doa bersama. Apakah mungkin Tuhan bisa semarah demikian untuk menegur masyarakat apalagi beberapa kejadian seperti banjir, longsor hingga lindu terjadi di Indonesia akhir-akhir ini.
Sesungguhnya mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana diketahui bahwa bencana terbagi menjadi tiga yaitu alam, nonalam dan sosial, khusus bencana sosial dalam Pasal 1 angka 4 diartikan bahwa bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Kemudian di Penjelasan Umum ditulis bahwa bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi.
Sebetulnya undang-undang ini wajib diterapkan saat ini mengingat banyaknya konflik terjadi (sebetulnya sudah sering terjadi) yang disebabkan karena perbedaan politik, unsur SARA hingga polemik tidak berujung akan selesai. Menurut saya, bencana sosial ini menjadi fokus utama karena bencana alam dan nonalam berujung pada bencana sosial. Tetapi apakah bencana sosial dapat berujung pada bencana alam dan nonalam? Dalam keyakinan yang tinggi, saya lebih setuju bencana sosial bisa menyebabkan bencana nonalam karena ketika terjadi konflik sosial dalam masyarakat maka akan muncul kekuasaan dalam kelompok-kelompok tertentu. Masing-masing dari mereka menyuarakan apa yang dianggap baik dalam lingkup terbatas. Di dalam undang-undang bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Ketika masyarakat hanya peka akan bencana alam, maka pemerintah harus mampu membuat terobosan agar masyarakat tanggap akan bencana sosial.
Terobosan itu bisa dilakukan misalnya dengan mengenalkan mata pelajaran kebencanaan yang fokusnya pada nonalam serta sosial, adanya kader-kader penyuluh kompeten bencana sosial di tiap-tiap kecamatan, penerapan sanksi pidana bagi pelaku yang menciptakan bencana sosial tanpa tendensi politik hingga gencar melakukan sosialisasi bencana sosial agar ada perubahan paradigma dalam masyarakat.
Mungkin hal sulit dilakukan bagi masyarakat yang tidak terkena imbas bencana sosial yaitu hal memberi. Bukan uang, bukan makanan, bukan obat-obatan tetapi sebetulnya rasa aman. Undang-undangan menjelaskan secara detail terkait rehabilitasi dan rekonstruksi, namun saya lebih senang akan pemulihan dampak piskologis sebagai hal utama. Jadi ketika bencana sosial menjadi tren di beberapa negara maka sosialisasi buang sampah pada tempatnya harus segera dikurangi jam tayangnya dan diganti dengan sosialisasi bencana sosial.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya