PENGABDIAN DOSEN FH UNTAG SURABAYA DI DESA GALENGDOWO

Sabtu, 08 November 2014 - 11:13:03 WIB
Dibaca: 600 kali

Desa Galengdowo, adalah desa yang menjadi sasaran Untag Surabaya dalam melakukan pengabdian dalam bentuk KKN. Selama masa KKN, mahasiswa melakukan aktivitasnya yang tidak terbatas mengenai penguatan ekonomi, pendidikan, kegiatan sosial budaya dan keagamaan. Aktivitas ini menghasilkan beberapa rekomendasi dari kepala desa dan mahasiswa Fakultas Hukum, diantaranya pemenuhan kebutuhan perangkat desa dan tokoh masyarakat akan informamasi mengenai hukum dalam bidang pertanahan, penyelesaian permasalahan rumah tangga, pengelolaan lingkungan hidup utamanya pada hutan dan pelaksanaan Undang-Undang Desa.



Rekomendasi kepala Desa Galengdowo, ditindak lanjuti oleh Fakultas Hukum Untag dengan melakukan Pengabdian Dosen yang dilaksanakan oleh Dr. Sri Setiadji, SH., MH, Sumiyati, SH., MH, Sad Parptanto, SH., MH, Syofyan Hadi, SH., MH, dan Wiwik Afifah, SH., MH. Kegiatan pengabdian yang dilaksanakan 8 Oktober 2015 dibuka oleh Kepala desa Galengdowo, yang menyampaikan pentingnya aparat desa dan tokoh masyarakat mengerti hukum apalagi yang terkait dengan kehidupan warga desa. Acara ini dihadiri oleh 35 orang peserta dari aparat desa, tokoh masyarakat dan perwakilan kecamatan.



Kegiatan pengabdian berupa sosialisasi mengenai pelaksanaan hukum agraria dari desa hingga kabupaten yang disampaikan oleh Sri Setiadji, SH., MH,. Materi Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga oleh Sumiyati, SH., MH. Penjelasan materi seputar adanya aturan yang mengatur berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga, tata cara pelaporan dan bentuk perlindungan yang diberikan oleh Negara terhadap korban. Pada Materi Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang disampaikan oleh Syofyan Hadi,  SH., MH,  menjelasakan mengenai masa jabatan dan kewenangan kepala desa dan BPD, sumber keuangan desa dan cara pengelolaannya. Acara yang dimoderatori oleh bapak Sad Parptanto, SH., MH, berlangsung sekitar 4 jam dengan keaktifan peserta dalam berdialog. Beberapa pertanyaan peserta mengemuka tentang cara pembuktian kekerasan dalam rumah tangga, tata cara mensertifikatkan tanah namun tidak memiliki bukti selain pencatatan di buku kretek, jabatan sekretaris desa yang tidak harus dari PNS.

Menurut Wiwik Afifah, SH., MH sebagai kordinator agenda kegiatan, acara serupa akan sering dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keahlian dosen. Pelaksanaan pengabdian merupakan komitmen Fakultas Hukum dalam melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian. Kegiatan Fakultas Hukum Untag di Galengdowo akan berlanjut dengan materi lain yang disesuaikan dengan problem hukum terkini yang ada di desa.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya