Notice: Undefined index: act in /var/www/html/fhukum/media.php on line 18
Fakultas Hukum Untag Surabaya

MENYUMBANG ATAU MENYEWAKAN SUARA

Selasa, 09 April 2019 - 16:29:28 WIB
Dibaca: 437 kali

Tulisan milik Tomy Michael dimuat dalam media Indonesia edisi 9 April 2019 berjudul Menyumbang Atau Menyewakan Suara

 

Apakah salah ketika seseorang melakukan golongan putih (golput) pada pemilu mendatang? Tentu saja banyak jawaban yang dapat diutarakan. Tetapi ketika seseorang merasa tidak puas dengan partai peserta pemilu maka cara yang bisa dilakukan antara lain melakukan kritik dalam debat terbuka, melakukan golput, melakukan pembenahan dengan masuk ke dalam sistem, mengadakan penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan hingga melakukan demonstrasi secara tertib. Apabila mengacu Pasal 515 UU No. 7-2017 tentang Pemilihan Umum dimana “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”. Tentu saja selaras dengan Pasal 23 ayat (1) UU No. 39-1999 tentang Hak Asasi Manusia dimana “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”.

Atas dasar itu ketika seseorang mengajak ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) daripada golput sebetulnya itu bisa dipidana karena termasuk melanggar hak asasi manusia. Terkesan aneh memang namun ketika seseorang memiliki keyakinan politiknya sendiri dengan alasan apapun maka itulah implikasi hukumnya. Hanya ketika golput terjadi dalam jumlah yang besar maka kebaikan yang diinginkan itu tidak bisa tercapai karena kebaikan itu tidak tersalurkan. Mungkin pertanyaan lainnya muncul seperti apakah ketika saya memberikan suara akan mengubah negara, toh suara saya hanya satu dan tidak berpengaruh kepada partai? Justru hal demikianlah yang harus diubah paradigmanya, ketika kita memilih dengan argumen untuk mencegah yang buruk terjadi maka hal tersebut menunjukkan kedewasaan dalam berpolitik. Tentu saja kita memilih bukan dengan mencoblos secara berulang kali dalam kertas yang sama, merobek kertas atau mencoretnya karena itu sama saja merusak hakikat pemilu.

Berita golput selalu menarik massa karena golput dianggap bentuk perlawanan yang masih relevan padahal di era teknologi tinggi, golput bukanlah cara terbaik namun dengan masuk ke sistem maka apa yang kita inginkan demi kemajuan bangsa akan tercapai. Selain itu, pendidikan akan pemilu harus tetap digiatkan oleh negara secara rutin tidak hanya pada waktu mendekati pemilu atau pilkada saja. Pendidikan akan pemilu tidak sekadar menusuk, mencontreng dan melipat kertas suara tetapi ada makna hukum didalamnya. Ketika seseorang memilih salah satu calon maka ia dengan percaya melakukan alienasi pada mereka selama waktu tertentu. Alienasi ini tentu saja dilindungi oleh hukum karena pada akhirnya para calon yang terpilih harus mempertanggungjawabkan sewaktu kampanye. Kemudian bisa diberikan kepada pemahaman juga bahwa golput terjadi bisa karena banyak alasan seperti nama yang tidak terdaftar, pemahaman akan pemilu yang tidak luas (pemilih memahami pemilu sebagai ajang politik praktis) atau memang dia menyadari akan haknya sebagai golput.

Andaikata pun pada akhirnya golput dapat dipidana maka kemungkinan besar akan menimbulkan kekacauan dalam ilmu khususnya ilmu hukum. Mencampurkan hak dan politik adalah kesalahan terbesar abad ini. Jadi yang harus dipahami bahwa pernyataan golput dapat dipidana sama halnya dengan lirik Dua Lipa berjudul IDGAF “Your time is up, i’ll tell you why”.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya