Kuliah Umum "Rekonstruksi Tindak Pidana Korupsi Pasca KUHP Baru dan Implikasinya”

Selasa, 25 November 2025 - 21:51:19 WIB
Dibaca: 86 kali

Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menghadirkan Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum sebagai pemateri dalam kegiatan Kuliah Umum dengan tema "Rekonstruksi Tindak Pidana Korupsi Pasca KUHP Baru dan Implikasinya”.

Kegiatan tersebut terbuka untuk siapa saja yang ingin menambah wawasannya dalam bidang teraebut. Kegiatan ini termasuk dalam bentuk Implementation Agreement  (IA) antara Fakultas Hukum Untag Surabaya dengan Fakultas Hukum UMM Malang.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya