Notice: Undefined index: act in /var/www/html/fhukum/media.php on line 18
Fakultas Hukum Untag Surabaya

NAMA SAMARAN DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN

Selasa, 13 November 2018 - 16:16:18 WIB
Dibaca: 481 kali

Nama Samaran Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan merupakan karya Tomy Michael yang terbit di Yayasan Akrab Pekanbaru Jurnal Akrab Juara Volume 3 Nomor 4 Edisi November 2018 (187-199). Dalam Konsiderans landasan filosofis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan termaktub bahwa membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tetapi di dalam Pasal 3 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, keadilan hanya dimaknai sebagai penyelenggaraan sistem perbukuan mewujudkan kesempatan yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat dalam mengakses buku yang bermutu dan murah. Tentu saja keadilan akan menjadi bias pada saat frasa “nama samaran” dinormakan oleh pemerintah. Hal ini bertentangan dengan permohonan Angka Standar Buku Internasional dan permohonan hak cipta dengan jenis ciptaan buku dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Ketika nama samaran telah dinormakan maka jalan keluar yang harus ditempuh yaitu melakukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan frasa “nama samaran”. Hal ini sangat penting agar tidak muncul konflik norma dengan peraturan perundang-undangan lainnya.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya