Prof. Hufron Tekankan Risiko Neo-Autocratic Legalism dalam RUU Perampasan Aset
Senin, 29 September 2025 - 08:49:40 WIBDibaca: 80 kali
Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Disway Profesor Club yang mengangkat tema “Mengulik RUU Perampasan Aset”. Acara ini digelar di Harian Disway pada Jumat, 26 September 2025.
Dalam paparannya, Prof. Hufron menyoroti potensi risiko yang dapat muncul apabila proses legislasi RUU Perampasan Aset terjebak dalam praktik neo-autocratic legalism. Menurutnya, hal tersebut akan semakin memperbesar problematika dalam implementasi hukum di Indonesia.
“Risiko RUU Perampasan Aset akan semakin besar apabila proses legislasi terjebak dalam praktik neo-autocratic legalism. Karena itu, pembahasan dalam Prolegnas 2025 membutuhkan komitmen politik dan meaningful participation yang kuat, agar tidak hanya formalitas prosedural semata,” tegas Prof. Hufron.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan legislasi tidak cukup diukur dari sekadar terbentuknya undang-undang. Hal yang lebih penting, menurutnya, adalah substansi aturan yang benar-benar pro-rakyat, komprehensif, serta berpihak pada keadilan sosial.
“Dengan demikian, keberhasilan legislasi bukan hanya diukur dari terbentuknya undang-undang, melainkan dari substansi yang pro-rakyat, komprehensif, dan berpihak pada keadilan sosial, sehingga tidak sekadar mengulang pola kompromi elite dan prosedural semata,” tambahnya.
Kegiatan FGD ini menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum yang turut memberikan pandangan kritis terhadap RUU Perampasan Aset, sebagai salah satu isu strategis dalam Prolegnas 2025. Diskusi berlangsung dinamis, mencerminkan harapan agar proses legislasi dapat menghasilkan produk hukum yang substansial dan berdampak positif bagi masyarakat luas.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya