KKN di Desa Candipari-Klinik Bantuan Hukum (Hukum Pertanahan)

Selasa, 25 Juni 2024 - 23:16:07 WIB
Dibaca: 205 kali

Klinik Bantuan Hukum (Hukum Pertanahan) Pada hari Jum’at, tanggal 17 Mei 2024, telah dilaksanakan kegiatan Klinik Bantuan Hukum terkait Hukum Pertanahan oleh mahasiswa/i jurusan Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari upaya mahasiswa/i untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat Desa Candipari dalam hal pemahaman hukum pertanahan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Desa Candipari dalam memahami hak-hak mereka terkait dengan tanah dan properti, serta untuk membantu menyelesaikan potensi konflik pertanahan yang mungkin terjadi di wilayah tersebut. Klinik Bantuan Hukum ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan dalam konteks pertanahan, terutama di area yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi seperti Desa Candipari.

Klinik Bantuan Hukum ini dilaksanakan dengan melibatkan mahasiswa/i sebagai fasilitator dan perangkat desa setempat sebagai peserta. Dan dihadiri oleh:
Dosen Pendamping:
1. Dr. Rosalinda Elsina Latumahina, S.H., M.Kn
2. Mega Dewi Ambarwati, S.H., M.H.
3. Merline Eva Lyanthi, S.H., M.H. 
Acara ini dimulai pada pukul 09.00 WIB di Balai Desa Candipari. Kegiatan Klinik Bantuan Hukum Terkait Hukum Pertanahan ini diakhiri dengan sesi evaluasi untuk mengevaluasi dampak dan efektivitas kegiatan tersebut. Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Desa Candipari dalam meningkatkan pemahaman hukum mereka, menyelesaikan konflik pertanahan, dan melindungi lingkungan sekitar.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya