Notice: Undefined index: act in /var/www/html/fhukum/media.php on line 18
Fakultas Hukum Untag Surabaya

PRINSIP KEABSAHAN (RECHTMATIGHEID) DALAM PENETAPAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA

Rabu, 20 Juni 2018 - 15:09:50 WIB
Dibaca: 8123 kali

Tulisan karya Syofyan Hadi dan Tomy Michael berjudul Prinsip Keabsahan (Rechtmatigheid) Dalam Penetapan Keputusan Tata Usaha Negara dimuat dalam Jurnal Cita Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Vol. 5, No. 2 Desember 2017, p-ISSN: 2356-1440, e-ISSN: 2502-230X.

Abstrak: Prinsip keabsahan menghendaki bahwa tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum, termasuk dalam penetapan KTUN. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 dan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Parameter keabsahan penetapan KTUN adalah 1) harus adanya wewenang yang cukup, baik materi, waktu maupun tempat; 2) harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan 3) substansi dimana pemerintah dalam bertindak tidak boleh melakukan penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir), tidak boleh bertindak sewenang-wenang (willikeur) dan harus sesuai AUPB. Warga negara yang merasa dirugikan dengan penetapan KTUN, dapat mengajukan upaya administratif kepada pemerintah dan/atau gugatan ke PTUN. Kata kunci: Keabsahan, Kewenangan, Keputusan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Negara.

 AbstractThe principle of legality requires that government action must be in accordance with the law, including in the determination of administrative decisions. It has been stipulated in Article 8 paragraph (2) of Law No. 30 of 2014 and Article 53 paragraph (2) of Law No. 9 of 2004. The legality indicator of the administrative decisions making is 1) must be the sufficient authority, both material, time or place; 2) must go through the procedures set forth in the legislation; and 3) the substance in which the government acts should not be doing the abuse of power (detournemen de pouvoir), must not act arbitrarily (willikeur) and should fit the general principles of good governance. Citizens who feel aggrieved by the determination of a administrative decisions, may appeal the administrative effort  to the government and / or a lawsuit to the administrative court.Keywords: Legality Principles, Authority, Administrative Decisions, and Administrative Court.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya