SUGENG HADI PURNOMO DAN DISKUSI PHK
Senin, 28 Mei 2018 - 14:59:16 WIBDibaca: 592 kali
Diskusi pembahasan masalah PHK terkait Pasal 155, 160 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bersama anggota DPRD Komisi D, Paulina (Fraksi PDI Perjuangan), Junaedi (Fraksi PD), Kabid Hubinsyaker Risal, S.H., M.H., Sugeng Hadi Purnomo, S.H., M.H. dan beberapa Kasi. Diskusi ini dilakukan pada hari Senin, 28 Mei 2018 di Kantor Disnaker Kota Surabaya.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya