Notice: Undefined index: act in /var/www/html/fhukum/media.php on line 18
Fakultas Hukum Untag Surabaya

Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi

Jumat, 15 Juli 2022 - 08:28:19 WIB
Dibaca: 291 kali

Opini Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Dr. Tomy Michael, S.H., M.H.,  terbit di Media Indonesia 15 Juli 2022 berjudul Dukungan Dan Langkah Konkret Atasi Kekerasan Seksual. 
Sejak bulan lalu, kampus tempat saya mengabdi melakukan Pelantikan Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang pada saat itu dilakukan Kepala LLDikti Wilayah VII Prof. Suprapto. Sebagai pelopor lahirnya Satgas PPKS di Indonesia maka ini menunjukkan Kampus Untag Surabaya mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam satgas ini ada unsur dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan. Artinya pencegahan secara humanis menjadi bagian penting karena kekerasan seksual terkait banyak hal. 
Makna lengkapnya mengacu Pasal 1 Permendikbud tadi yaitu setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Dalam kajian hermeneutika hukum, bunyi pasal tersebut sebetulnya tidak memenuhi asas kejelasan karena sangat bias namun untungnya ada kata kunci yaitu memiliki rasa aman. Bagaimana rasa aman, rasa nyaman, rasa pertanggungjawaban diberikan oleh perguruan tinggi?. Bagaimana penderitaan psikis dan fisik harus dipahami? 
Kekerasan seksual harus mendapatkan perhatian khusus dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Banyak hal yang bisa menjadi acuan dalam mendukung anti kekerasan seksual selain membentuk Satgas PPKS antara lain melakukan proposal penelitian dengan menggandeng dunia usaha dan dunia industri. Salah satunya saya bersama tim lolos Hibah MBKM di Desa Bedahlawak Jombang bersama Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Timur membentuk desa ramah anak. Yang kedua yaitu menggiatkan penelitian dan pengabdian bertema kekerasan seksual dengan luaran terukur. Kesimpulan kegiatan penelitian atau pengabdian adalah memberikan jawaban yang tepat dan saran rasional. Diskusi-diskusi terkait gender, seks atau implikasi hukum seksual harus menjadi budaya ilmiah yang terus digiatkan.
Gerakan-gerakan ini akan memunculkan paradigma baru bahwa perguruan tinggi juga harus menjadi virus penular setop pelecehan seksual bagi masyarakat di luar kampus. Kemudian dukungan bagi dosen dan mahasiswa yang melakukan tri darma pendidikan tinggi dalam pusat studi gender dan anak juga menghasilkan dampak-dampak positif. Adanya pusat studi yang khusus ini akan mempermudah identifikasi permasalahan awal terkait seksual di perguruan tinggi. 
Dari berbagai hal maka pembuatan rancangan norma hukum apabila tidak ditindaklanjuti dengan pendekatan berbeda maka kekerasan seksual menjadi hal yang tabu dibicarakan. Seluruhnya memiliki keterkaitan dengan banyak pihak. Perguruan tinggi tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya dukungan dari sivitas akademika karena untuk mengetahui kekerasan seksual dibutuhkan kejelian. Sivitas akademika juga tidak bisa berdiri tanpa adanya penegak hukum. Layaknya siklus Polybius dalam bentuk pemerintahan maka kekerasan seksual harus diputus dan dihentikan dengan berbagai cara.
Tentu saja penegakan akan peraturan perundang-undangan terkait kekerasan seksual adalah hal yang utama. Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan keadilan restoratif karena akan menghilangkan konteks dari kekerasan seksual itu sendiri. Pada akhirnya perguruan tinggi harus terus mewujudkan kampus dengan pemahaman akan literasi seksual bagi seluruh pihak dan mendukung penolakan kekerasan seksual dalam wujud apapun. Jadi ketika berbicara tentang seksual dalam wujud memberikan pemahaman atau diskusi mari kita hilangkan bibir senyum itu karena ini adalah pembicaraan yang serius.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya